Bagi AutoFamily yang merupakan wajib pajak, terutama wajib pajak kendaraan bermotor (PKB), tentu sudah pernah mendengar tentang apa itu pemutihan pajak kendaraan. Namun, bagi Anda yang baru memiliki kendaraan bermotor, mungkin belum terlalu mengenal soal pemutihan ini. Mari pelajari bersama mengenai pemutihan pajak kendaraan dalam uraian berikut.
Apa itu pemutihan pajak kendaraan bermotor?
Pemutihan pajak kendaraan merupakan suatu istilah dalam perpajakan. Pemutihan digunakan untuk menyebut suatu kebijakan mengenai penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang terlambat dalam membayar pajak kendaraan. Kebijakan tersebut pada umumnya dikeluarkan oleh pemerintah daerah. Jadi, aturan dan syarat pemutihan pajak kendaraan di setiap daerah bisa berbeda-beda, termasuk untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Apa tujuan dari program pemutihan pajak kendaraan? Pemutihan dilakukan untuk mendorong para wajib pajak kendaraan agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor mereka karena adanya penghapusan sanksi. Dengan penghapusan denda atau sanksi administratif setelah jatuh tempo, maka mereka tidak perlu mengeluarkan uang dalam jumlah besar, cukup bayar pajak pokoknya, sesuai besaran yang telah ditentukan.
Jika wajib pajak taat dalam menjalankan kewajiban mereka, maka aliran dana untuk Pemasukan Asli Daerah (PAD) pun tetap lancar. Dengan pemasukan daerah yang lancar, pembangunan daerah pun akan ikut lancar.
Syarat umum pemutihan denda pajak kendaraan bermotor
Pemutihan pajak kendaraan berhak didapatkan oleh setiap wajib pajak. Dengan catatan, mereka melakukan proses pembayaran pajak dalam waktu yang telah ditentukan. Tak perlu khawatir, durasi pemutihan pajak biasanya cukup lama, sekitar tiga bulan.
Setelah mengetahui apa itu pemutihan pajak kendaraan, penting juga mengetahui syarat yang harus dipersiapkan agar Anda bisa mendapat pemutihan pajak. Yang perlu Anda persiapkan tidak hanya STNK dan BPKB kendaraan saja, namun ada beberapa hal lainnya juga. Untuk memudahkan Anda , silahkan simak poin-poin di bawah ini untuk mengetahui syarat umum pemutihan pajak.
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Persiapkan STNK asli dan juga salinannya. Jika STNK dalam masa tenggang, lakukan perpanjangan terlebih dahulu. Namun, jika Anda akan menjual mobil, sebaiknya lakukan pemblokiran STNK lebih dulu.
KTP asli dan salinan. Pastikan KTP tersebut sesuai dengan data yang ada di STNK.
BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) asli dan salinannya.
Map untuk meletakkan semua berkas. Warna merah untuk kendaraan roda empat dan warna kuning untuk kendaraan roda dua.
Uang pembayaran pajak yang wajib Anda bayarkan.
Prosedur pemutihan ini bisa dilakukan di kantor SAMSAT, SAMSAT Corner, SAMSAT Drive Thru atau SAMSAT Keliling. Beberapa daerah juga telah membuka layanan online melalui e-SAMSAT. Hindari melakukan pemutihan pajak dengan jasa calo karena akan merugikan Anda. Tidak perlu bingung, kini proses pembayaran serta pemutihan pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.
Waktu pemutihan pajak kendaraan
Seperti yang telah disebutkan dalam poin sebelumnya, pemutihan pajak kendaraan hanya dilakukan dalam durasi waktu tertentu. Kapan tepatnya pemutihan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan diberlakukan? Jawabannya tergantung kebijakan pada pemerintah daerah tempat Anda tinggal atau waktu mendaftarkan kepemilikan kendaraan.
Tiap pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tersebut dalam waktu yang berbeda-beda. Bisa jadi beberapa daerah melakukan pemutihan secara serentak, namun tidak jarang juga pemutihan dilakukan secara mandiri. Untuk itu, pastikan Anda tidak melewatkan informasi mengenai pemutihan tersebut. Cek website resmi SAMSAT atau BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) setempat secara berkala.
Semoga artikel ini dapat menjawab pertanyaan AutoFamily mengenai apa itu pemutihan pajak mobil. Selain pajak kendaraan, jangan lupa juga untuk melakukan perawatan rutin pada mesin mobil Anda. Kunjungi Auto2000 Digiroom sekarang juga apabila AutoFamily ingin melakukan servis berkala. Jika Anda tidak memiliki waktu untuk membawa mobil ke bengkel, silakan lakukan booking layanan THS-Auto2000 Home Service melalui website kami.