Perpanjang STNK tanpa KTP biasanya dibutuhkan kalo kamu beli mobil bekas dan kesulitan untuk mendapatkan KTP asli dari pemilik sebelumnya. Ya kan? 

Nah, yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan proses balik nama. Untuk melakukannya, kamu sebagai pemilik mobil yang baru harus mendatangi Samsat terdekat sambil mempersiapkan persyaratannya.
Syarat perpanjang STNK tanpa KTP yang paling dasar adalah dokumen2 berikut:
– STNK asli
– Fotocopy STNK
– KTP asli pemilik kendaraan yang baru
– Fotocopy KTP pemilik kendaraan yang baru
– BPKB asli
– Fotocopy BPKB
– Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.