APAKAH SIM MATI BISA DI PERPANJANG? KETAHUI JAWABANYA DISINI

     Korlantas Polri pernah memberikan kompensasi SIM mati bisa diperpanjang pada periode cuti bersama hari raya besar agama Idul Fitri 2022 sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 375 Tahun 2022. Selain rentang waktu tersebut, maka SIM yang sudah melewati masa berlakunya tidak bisa diperpanjang. SIM memiliki masa berlaku lima tahun sejak tanggal diterbitkan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya. Sehingga AutoFamily wajib mengecek masa berlaku SIM secara berkala.
Mengapa harus mengecek masa berlaku SIM? Tentu agar AutoFamily dapat memperpanjang masa berlakunya untuk lima tahun berikutnya, sehingga tidak mati. Kepemilikan SIM sendiri wajib bagi Anda yang memiliki kendaraan, baik motor maupun mobil. Lantas, apakah SIM mati masih bisa diperpanjang? Mari simak jawabannya di bawah ini.
Apakah SIM Mati Bisa Diperpanjang?
     Pada dasarnya, SIM mati tidak bisa diperpanjang. Sebab itu, Anda wajib mengikuti mekanisme penerbitan SIM baru. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
  Tertera dalam Pasal 4 Ayat (1), menyebutkan bahwa SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum berlaku selama lima tahun terhitung mulai tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang sebelum habis masa berlakunya.
Kewajiban mengenai perpanjangan SIM harus disadari oleh setiap pemilik kendaraan. Surat izin mengemudi atau SIM merupakan surat yang wajib Anda bawa selama berkendara. Jika tidak membawa SIM, maka Anda dinilai tidak sah untuk berkendara. Bahkan Anda bisa ditilang oleh pihak yang berwenang. Itulah mengapa kesadaran memperpanjang SIM setiap lima tahun sekali ini menjadi sangat penting.
  Pemilik SIM dapat melakukan perpanjangan paling telat satu hari sebelum masa berlaku habis. Apabila sudah melebihi tanggal masa berlaku, maka tidak ada dispensasi. Untuk perpanjangan SIM sendiri, Anda tidak wajib datang ke kantor Satpas terdekat. Di kota tertentu, perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs Korlantas Polri.
Selain itu, sudah tersedia gerai layanan perpanjangan SIM di beberapa titik keramaian, seperti SIM Keliling. Di gerai tersebut Anda dapat memperpanjang SIM A dan SIM C. Kini, melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan lebih mudah, cepat, serta efisien.
Apakah Anda Perlu Tes Mengemudi Ulang?
  Sebagaimana ketentuan dalam pembuatan SIM baru, maka Anda perlu tes mengemudi ulang. Ujiannya akan berlangsung selama  kurang lebih tiga sampai empat jam. Selama tes mengemudi, materi yang diujikan terdiri dari tes mengemudi zig-zag, melewati jalan bergelombang hingga tanjakan. Selain ujian praktik, ada juga uji psikotes dan soal-soal mengenai kecakapan dalam berkendara.
2 Syarat Perpanjang SIM
SIM bisa diperpanjang dengan memenuhi beberapa persyaratan, mulai dari dokumen yang harus dipenuhi hingga besaran biayanya. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Persyaratan Dokumen
     Ada beberapa dokumen yang perlu AutoFamily bawa dan siapkan saat perpanjang SIM. Berikut beberapa syarat dokumennya.
KTP asli dan beberapa lembar fotokopinya.
SIM asli serta beberapa lembar fotokopinya.
Surat lulus ujian keterampilan simulator.
Surat keterangan sehat dari puskesmas, dokter, atau instansi kesehatan lainnya. Dokumen ini dapat dilengkapi juga di lokasi perpanjangan SIM.
Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.
2. Biaya
     Menurut peraturan dari pemerintah, bahwa biaya perpanjangan SIM tergantung dari jenis SIM yang ingin diurus. Berikut rentang biaya yang perlu AutoFamily penuhi.
Biaya perpanjangan SIM A: Rp. 80.000
Biaya perpanjangan SIM B: Rp. 80.000
Biaya perpanjangan SIM B II: Rp. 80.000
Biaya perpanjangan SIM C: Rp. 75.000
Biaya perpanjangan SIM C I: Rp. 75.000
Biaya perpanjangan SIM C II: Rp. 75.000
Biaya perpanjangan SIM D: Rp. 30.000
Biaya perpanjangan SIM D I: Rp. 30.000
Biaya perpanjangan SIM Internasional: Rp. 225.000
Informasi terkait biaya perpanjang SIM ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 tahun 2020. Biaya perpanjangan ini termasuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
2 Cara Perpanjang SIM
SIM bisa diperpanjang dengan dua cara, yaitu online dan mendatangi kantor Satpas secara langsung. Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Perpanjangan SIM Secara Online
     Kini, perpanjang SIM dapat dilakukan secara online dengan mengakses situs Korlantas Polri. Caranya buka website korlantas.polri.go.id, lalu masukkan data diri seperti nama, tempat lahir, KTP, dan data penting lainnya. Pastikan AutoFamily mengisi informasi dengan benar. Apabila telah terisi, centang tombol persetujuan registrasi online dan tunggu email verifikasi.
Setelah mendapat verifikasi email dan mendapat kode bayar, selanjutnya AutoFamily dapat melakukan pembayaran melalui ATM atau Briva. Jika sudah melakukan pembayaran, bawa persyaratan dokumen dan bukti transfer untuk pengurusan ke kantor Satpas. Di sana, Anda akan diminta foto dan perekaman sidik jari. Selain ke kantor Satpas, Anda bisa datang juga ke gerai SIM Keliling terdekat.
2. Perpanjang SIM Secara Offline
      Apabila Anda terkendala cara perpanjang SIM secara online, maka Anda bisa datang langsung ke kantor Satpas. Bawa persyaratan dokumen yang sudah Anda penuhi, seperti KTP asli beserta fotokopinya. Selanjutnya isi formulir pengajuan. Pastikan AutoFamily mengisi data dengan benar. Langkah terakhir, lakukan pembayaran sesuai dengan besaran yang diminta.
Itulah informasi mengenai perpanjangan SIM yang sudah mati. SIM merupakan benda penting yang harus AutoFamily bawa ketika berkendara. Anda akan mendapat hukuman denda apabila diketahui tidak membawa SIM atau kurungan alias pidana selama empat bulan. Jadi, sekarang Anda sudah memahami mengapa perlu memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.

You might be interested in …