Benarkah Ketika Anda membeli kendaraan bekas, tentu secara otomatis nama yang tertera pada STNK bukan nama Anda, melainkan nama pemilik kendaraan sebelumnya. Lantas, bagaimana perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?
Akan lebih mudah kalau kendaraan bekas yang Anda beli milik saudara, karena Anda masih bisa meminjam KTP saat akan memperpanjang STNK. Namun, proses perpanjang STNK masih bisa Anda lakukan meski tanpa KTP pemilik sebelumnya, yaitu dengan cara balik nama terlebih dahulu.
Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP?
Perpanjang STNK tanpa KTP bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Menurut Samsat Nasional, perpanjang STNK tanpa KTP tentu dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan melakukan balik nama. Anda dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama ini. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan berupa dokumen untuk kebutuhan proses balik nama tersebut.
Syarat Perpanjang STNK tanpa KTP
Untuk melakukan proses balik nama STNK, Anda wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut yaitu:
STNK asli
STNK fotocopy
KTP asli pemilik kendaraan yang baru
KTP fotocopy pemilik kendaraan yang baru
BPKB asli
BPKB fotocopy
Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
Semua dokumen di atas sebaiknya Anda masukkan ke dalam map atau tempat khusus agar tidak berserakan saat dibawa. Juga untuk meminimalisir dokumen yang tertinggal saat Anda hendak menuju Samsat.
3 Cara Perpanjang STNK tanpa KTP
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan dalam memperpanjang STNK tanpa KTP di kantor Samsat Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Melakukan Balik Nama STNK
Terdapat beberapa langkah untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan apabila perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tidak dapat dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
a. Datang ke Samsat Terdekat
Sebaiknya Anda mendatangi Samsat terdekat di lokasi yang sesuai dengan domisili KTP. Misalnya, KTP Anda berdomisili di Bekasi, maka Anda dapat mengunjungi Samsat Bekasi.
Mengapa demikian? Karena agar mempermudah proses balik nama yang akan Anda lakukan.Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan ketika datang ke kantor Samsat.
b. Kendaraan Wajib Dibawa
Ketika datang ke Samsat, Anda wajib membawa kendaraan yang telah dibeli sebelumnya. Selama di kantor Samsat, kendaraan tersebut akan dicek secara fisik. Mulai dari memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya yang akan diinput sebagai data pada STNK yang baru.
c. Pendaftaran Balik Nama
Setelah cek fisik selesai dilakukan, jangan lupa meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nantinya akan disatukan sebagai persyaratan dokumen untuk proses balik nama.
Selanjutnya, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama. Anda hanya tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai. Jangan lupa untuk membayar sejumlah biaya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Biaya tersebut ditujukan untuk:
Pajak Kendaraan Bermotor
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Biaya administrasi
Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya
d. Pengambilan STNK Baru
Setelah semua biaya tadi terbayar, maka STNK atas nama pemilik baru sudah bisa diambil. Apabila Anda juga memperpanjang BPKB, biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
2. Perpanjang STNK Tanpa KTP dengan Secara Online
Proses pembayaran pajak secara daring ini dapat Anda lakukan melalui minimarket, seperti Alfamart atau Indomaret. Anda hanya membutuhkan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP.
Namun, pembayaran pajak online ini hanya berlaku pada provinsi tertentu saja. Jadi, untuk Anda yang berada di luar wilayah provinsi tersebut bisa memperpanjang KTP dengan cara sebelumnya.
3. Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP via SMS
Cara terakhir yang dapat Anda lakukan yaitu dengan mengirim SMS ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah yang bisa Anda temukan di aplikasi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Kirim pesan sesuai format: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alamat email Anda.
Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP
Server Samsat selanjutnya akan mengirim balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendaraan, dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan Samsat.
Kunjungi kantor Samsat untuk penukaran struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Demikian beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi Anda. Satu hal yang menjadi penting, sebagai pemilik kendaraan Anda wajib membayar pajak setiap tahunnya. Terlebih saat Anda akan membeli Toyota CH-R. Wajib hukumnya bagi Anda membayar pajak secara berkala, oleh karena itu STNK menjadi surat penting yang harus dimiliki.
Ketika Anda membeli kendaraan bekas, tentu secara otomatis nama yang tertera pada STNK bukan nama Anda, melainkan nama pemilik kendaraan sebelumnya. Lantas, bagaimana perpanjang STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya?
Akan lebih mudah kalau kendaraan bekas yang Anda beli milik saudara, karena Anda masih bisa meminjam KTP saat akan memperpanjang STNK. Namun, proses perpanjang STNK masih bisa Anda lakukan meski tanpa KTP pemilik sebelumnya, yaitu dengan cara balik nama terlebih dahulu.
Apakah Bisa Perpanjang STNK tanpa KTP?
Perpanjang STNK tanpa KTP bukan menjadi hal yang tidak mungkin. Menurut Samsat Nasional, perpanjang STNK tanpa KTP tentu dapat dilakukan dengan beberapa cara, salah satunya dengan melakukan balik nama. Anda dapat mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan proses balik nama ini. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan berupa dokumen untuk kebutuhan proses balik nama tersebut.
Syarat Perpanjang STNK tanpa KTP
Untuk melakukan proses balik nama STNK, Anda wajib mempersiapkan beberapa dokumen sebagai persyaratan. Dokumen tersebut yaitu:
STNK asli
STNK fotocopy
KTP asli pemilik kendaraan yang baru
KTP fotocopy pemilik kendaraan yang baru
BPKB asli
BPKB fotocopy
Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani oleh penjual sebagai bukti bahwa kendaraan tersebut bukan hasil curian.
Semua dokumen di atas sebaiknya Anda masukkan ke dalam map atau tempat khusus agar tidak berserakan saat dibawa. Juga untuk meminimalisir dokumen yang tertinggal saat Anda hendak menuju Samsat.
3 Cara Perpanjang STNK tanpa KTP
Terdapat beberapa cara yang dapat Anda lakukan dalam memperpanjang STNK tanpa KTP di kantor Samsat Berikut masing-masing penjelasannya.
1. Melakukan Balik Nama STNK
Terdapat beberapa langkah untuk melakukan balik nama dokumen kendaraan apabila perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik sebelumnya tidak dapat dilakukan. Berikut langkah-langkahnya:
a. Datang ke Samsat Terdekat
Sebaiknya Anda mendatangi Samsat terdekat di lokasi yang sesuai dengan domisili KTP. Misalnya, KTP Anda berdomisili di Bekasi, maka Anda dapat mengunjungi Samsat Bekasi.
Mengapa demikian? Karena agar mempermudah proses balik nama yang akan Anda lakukan.Jangan lupa untuk membawa dokumen persyaratan yang telah disiapkan ketika datang ke kantor Samsat.
b. Kendaraan Wajib Dibawa
Ketika datang ke Samsat, Anda wajib membawa kendaraan yang telah dibeli sebelumnya. Selama di kantor Samsat, kendaraan tersebut akan dicek secara fisik. Mulai dari memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan lainnya yang akan diinput sebagai data pada STNK yang baru.
c. Pendaftaran Balik Nama
Setelah cek fisik selesai dilakukan, jangan lupa meminta bukti cek fisik yang telah disahkan oleh Samsat. Bukti cek fisik ini nantinya akan disatukan sebagai persyaratan dokumen untuk proses balik nama.
Selanjutnya, serahkan semua dokumen persyaratan ke loket pendaftaran balik nama. Anda hanya tinggal menunggu sampai proses balik nama selesai. Jangan lupa untuk membayar sejumlah biaya saat akan mengambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Biaya tersebut ditujukan untuk:
Pajak Kendaraan Bermotor
Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Biaya administrasi
Denda jika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan sebelumnya
d. Pengambilan STNK Baru
Setelah semua biaya tadi terbayar, maka STNK atas nama pemilik baru sudah bisa diambil. Apabila Anda juga memperpanjang BPKB, biasanya akan membutuhkan waktu yang lebih lama.
2. Perpanjang STNK Tanpa KTP dengan Secara Online
Proses pembayaran pajak secara daring ini dapat Anda lakukan melalui minimarket, seperti Alfamart atau Indomaret. Anda hanya membutuhkan Data Nomor Induk Kependidikan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP.
Namun, pembayaran pajak online ini hanya berlaku pada provinsi tertentu saja. Jadi, untuk Anda yang berada di luar wilayah provinsi tersebut bisa memperpanjang KTP dengan cara sebelumnya.
3. Cara Perpanjang STNK Tanpa KTP via SMS
Cara terakhir yang dapat Anda lakukan yaitu dengan mengirim SMS ke nomor Gateway Dinas Pendapatan Daerah yang bisa Anda temukan di aplikasi Samsat. Berikut langkah-langkahnya:
Kirim pesan sesuai format: esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor KTP (spasi) alamat email Anda.
Cek data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP
Server Samsat selanjutnya akan mengirim balasan SMS yang berisi kode pembayaran, data kendaraan, dan jumlah tagihan yang harus dibayarkan.
Lakukan pembayaran melalui ATM atau e-Banking yang bekerja sama dengan Samsat.
Kunjungi kantor Samsat untuk penukaran struk dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Demikian beberapa cara perpanjang STNK tanpa KTP yang dapat dilakukan sesuai dengan kondisi Anda. Satu hal yang menjadi penting, sebagai pemilik kendaraan Anda wajib membayar pajak setiap tahunnya. Terlebih saat Anda akan membeli Toyota CH-R. Wajib hukumnya bagi Anda membayar pajak secara berkala, oleh karena itu STNK menjadi surat penting yang harus dimiliki.