Apakah bisa perpanjang STNK di kota lain? Saat ini, AutoFamily dapat melakukan bayar pajak dengan mudah di kota lain. Seiring kemajuan zaman, pelayanan untuk masyarakat juga mengalami peningkatan.
Awalnya seluruh pembayaran harus dilakukan sesuai dengan domisili kendaraan. Untuk sekarang, Anda dapat melakukannya kapanpun dan di manapun, termasuk ketika Anda sedang berada di kota lain.
Apakah Bisa Perpanjang STNK Di Kota Lain?
Melakukan pembayaran STNK menjadi kewajiban tersendiri. Membayar pajak menjadi salah satu bentuk tanggung jawab AutoFamily sebagai warga negara yang baik. Meski begitu, bagi pemilik kendaraan yang sedang merantau akan cukup merepotkan kalau harus pulang kampung saat melakukan bayar pajak. Sebab itu, Mabes Polri mengembangkan suatu layanan sistem yang bernama e-Samsat atau Samsat online.
Sistem tersebut mempermudah Anda untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Samsat manapun. Dalam hal ini, Anda tidak perlu pulang kampung lagi hanya untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan.
Adanya e-Samsat ini tidak akan membuat Anda bingung lagi saat memiliki pertanyaan, apakah bisa membayar pajak di kota lain? Jawabannya tentu bisa. Karena saat ini segala informasi dapat diolah secara online, harapannya masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik. Sebelum melakukan proses pembayaran pajak, terdapat beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi. Apa saja itu? Simak rangkumannya di bawah ini.
Syarat Perpanjang STNK Di Kota Lain
Layanan e-Samsat sangat mempermudah pemilik kendaraan dalam mengurus pembayaran pajak. Untuk memproses pembayarannya, terdapat beberapa syarat perpanjang STNK di kota lain sebagai berikut.
1. Syarat Bayar Pajak di Beda Kota
Terdapat beberapa dokumen yang perlu Anda lengkapi dalam melakukan pembayaran pajak sebagaimana yang disampaikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masing-masing provinsi melalui situs resminya. Dokumen tersebut diantaranya:
KTP asli dan fotokopi
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
Untuk persyaratan dokumen ini sebenarnya sama seperti saat Anda melakukan pembayaran pajak di kota asal. Anda hanya perlu membawa KTP, STNK, dan BPKB dalam bentuk asli dan fotokopi. Mudah bukan?
Untuk proses pembayaran secara offline, Anda dapat mendatangi kantor Samsat, Samsat Keliling, atau Samsat Corner terdekat dari tempat tinggal. Di sana, Anda tinggal mengikuti prosesnya seperti biasa, bahkan Anda tidak akan mengalami kesulitan meski administrasi terkait kepemilikan kendaraan tercatat di kota lain.
2. Biaya Perpanjang STNK Beda Kota
Biaya perpanjang STNK akan berbeda untuk setiap jenis kendaraan. Hal ini ditentukan dari nilai jual kendaraan tersebut serta beberapa aturan lainnya. Perhitungan pajak tahunan ini dapat Anda perhatikan dari uraian di bawah ini:
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dikenai biaya 10 persen dari harga jual kendaraan baru. Sementara, untuk kendaraan bekas dikenai biaya ⅔ dari pajak kendaraan.
Pajak Kendaraan Bermotor dikenai biaya 1,5 persen dari harga jual kendaraan. Besaran pajak ini akan berubah setiap tahunnya, mengikuti merosotnya harga jual kendaraan.
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dipatok sebesar Rp143.000 untuk mesin dengan kapasitas 2.400 cc untuk mobil, sedangkan untuk motor dengan kapasitas 3.000 cc.
Biaya administrasi tidak berlaku untuk kendaraan baru. Namun, jika Anda melakukan penggantian plat 5 tahun balik nama, maka biaya ini disesuaikan dengan aturan tersebut.
Denda pajak kendaraan bermotor berlaku apabila Anda belum membayar pajak sesuai dengan rentang waktu yang telah ditentukan. Denda ini meliputi denda PKB dan SWDKLLJ.
Perhitungan besaran pajak apabila terlambat dari tempo, dapat diuraikan sebagai berikut:
Perhitungan denda PKB: 25% per tahun
Terlambat 3 bulan: PKB x 25% x 3/12
Terlambat 6 bulan: PKB x 25% x 6/12
Untuk denda SWDKLLJ senilai Rp32.000 untuk kendaraan bermotor, dan Rp100.000 untuk kendaraan roda empat.
Demikian informasi mengenai biaya perhitungan pajak tahunan ini disampaikan oleh Divisi Humas Polri melalui situs resminya. Aturan ini dapat berubah seiring perubahan perundang-undangan yang diberlakukan pemerintah.
3 Cara Perpanjang STNK Di Kota Lain
Terdapat beberapa cara perpanjangan STNK di kota lain yang dapat Anda lakukan sesuai dengan kebutuhan. Berikut cara-caranya di bawah ini.
1. Cara Perpanjang STNK Online di Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) telah diresmikan sejak 2021. Aplikasi ini merupakan generasi kedua pengganti dari Salmonas (Samsat Online Nasional). Adapun cara perpanjangan STNK menggunakan aplikasi SIGNAL harus melakukan registrasi terlebih dahulu.
Ikuti saja setiap instruksinya, terutama dalam memasukkan data pribadi yang bersifat rahasia. Setelah registrasi berhasil, Anda harus melakukan verifikasi ulang dengan cara klik link yang dikirimkan ke email.
2. Cara Perpanjang STNK Online di e-Samsat
Selain aplikasi SIGNAL, terdapat aplikasi e-Samsat yang dapat Anda gunakan untuk pembayaran pajak sesuai provinsi. Prosedurnya yaitu buka laman resmi e-Samsat berdasarkan provinsi. Lalu, isi data kendaraan Anda, termasuk kota, nomor polisi atau plat kendaraan. Isi form yang muncul dan pilih Samsat terdekat. Lakukan pembayaran melalui ATM dan terakhir ambil nota pajak di samsat yang Anda pilih.
3. Cara Perpanjang STNK Offline ke Samsat Terdekat
Pembayaran pajak di kota lain dapat Anda lakukan juga dengan langsung mendatangi kantor Samsat terdekat. Di beberapa kota besar bahkan tersedia Samsat keliling atau Samsat Corner. Anda hanya perlu membawa persyaratan dokumen dan ikuti saja instruksinya.
Bagaimana? Memperpanjang STNK di kota lain mudah bukan? Kehadiran teknologi yang semakin maju membuat semua hal dapat dilakukan secara online, termasuk pembayaran pajak STNK ini. Hal yang sama dapat dilakukan saat Anda ingin membeli mobil impian Toyota Agya, Anda dapat melakukan pembelian secara online di Auto2000 Digiroom. Bahkan Anda dapat melakukan simulasi pembelian yang disesuaikan dengan kondisi keuangan Anda.